Penanganan Banjir Era Anies-Sandi Terhambat, 2 Proyek Waduk Raksasa Terganjal Kasus Pembebasan Lahan - Wartakota


Penanganan Banjir Era Anies-Sandi Terhambat, 2 Proyek Waduk Raksasa Terganjal Kasus Pembebasan Lahan


Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA GAMBIR -- Dua proyek waduk raksasa dan vital di Jakarta terganjal pembebasan lahan.
Imbasnya penanganan banjir Jakarta di era Anies-Sandi terhambat.
Kedua waduk itu, yakni waduk kembar di rorotan, Jakarta Timur dengan luas rencana masing-masing 25 hektar dan waduk Marunda dengan luas rencana 56 hektar.
Waduk Marunda menjadi vital karena merupakan lokasi tampungan terakhir air dari beberapa sungai dalam jumlah besar sebelum dialirkan ke laut.
Begitu juga waduk Rorotan menjadi vital karena air sungai yang ditampung disana dapat mengurangi debit air kali yang melewati pemukiman padat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Di Waduk kembar Rorotan, Pemprov DKI kini tengah bersengketa dengan warga terkait pembebasan lahan.
Sejumlah warga menyebut Pemprov DKI belum membayar pembebasan lahan sebelum pengerukan dimulai.
Bahkan warga mengadukannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Di waduk Marunda Pemprov DKI dilaporkan PT Granito Nusa Warna terkait penyerobotan lahan.



§


Perusahaan tersebut menganggap Pemprov DKI menyerobot lahan karena melakukan kesalahan pembayaran.
Lahan milik PT Granito Nusa Warna mendadak diklaim milik 3 pihak dan Pemprov membayarkan pembebasan lahan ketiga pihak tersebut.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI, Teguh Hendrawan, mengaku, dirinya sudah diperiksa polisi terkait waduk kembar Rorotan.
Hasilnya pembebasan lahan di waduk itu sudah pernah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum DKI tahun 1996 lalu.
"Sekarang sedang kami cari data pembeliannya di Dinas PU," ujar Teguh.
Pencarian data penting untuk mengetahui lahan mana saja yang sudah dibebaskan.
"Itu agar kami tahu mana lahan yang belum dibebaskan dan bisa segera membayarkannya," ucap Teguh.
Sementara terkait waduk Marunda, Teguh mengaku pasrah dengan laporan PT Granito Nusa Warna.
"Terserah saja lah itu kalau mereka mau melapor," ucap Teguh.
Waduk Marunda merupakan waduk buatan yang sampai saat ini belum mulai dikeruk karena kasus pembebasan lahan.
"Sudah ada 48 bidang lahan yang kami bebaskan. Sisa 8 lagi saja ini yang belum dibebaskan," kata Teguh ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (18/12/2017) sore.
Teguh menyebut untuk menjaga lahan yang sudah jadi aset Pemprov DKI, pihaknya memagari 48 bidang lahan tersebut.
"Terkait masalah hukum di pembebasan lahan ini merupakan dinamika di lapangan. Akan kita hadapi ini," kata Teguh.(*)




Src: http://wartakota.tribunnews.com/2017/12/18/penanganan-banjir-era-anies-sandi-terhambat-2-proyek-waduk-raksasa-terganjal-kasus-pembebasan-lahan

0 Comments